JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat.
Di Indonesia banyak sekali entitas pinjol yang sering menawarkan berbagai nominal pinjaman kepada masyarakat.
Namun begitu, masyarakat harus memilih pinjol yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK berarti sudah legal dan masyarakat yang meminjam akan terlindungi hukum.
Banyak masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan tenor membayar angsuran hutang yang lama. Sehingga, memudahkan masyarakat dalam hal peminjaman dan pengembalian hutang.
Tawaran pinjol yang ditawarkan kepada masyarakat cukup beragam, mulai dari bunga yang kecil, tenor panjang, hingga limit yang besar. Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan pinjaman online.
Salah satunya, masyarakat harus memahami manakah pinjol yang sudah terdaftar oleh OJK sehingga masyarakat aman dan terlindungi oleh hukum yang berlaku.
Berikut ini Poskota bongkar ciri-ciri pinjol legal yang dapat digunakan oleh masyarakat.
1. Tidak Menawarkan Melalui SMS atau Chat
Aplikasi Pinjol resmi hanya menawarkan melalui iklan yang bertebaran tidak melalui SMS dan Chat kepada masyarakat.
2. Memiliki Alamat dan Identitas Kantor yang Jelas
Aplikasi Pinjol legal memiliki Alamat kantor dan identitas kantor yang jelas dan tidak menutupi alamat kantor Pinjol.
3. Menyediakan Pengaduan Konsumen dengan CS yang Responsif
Aplikasi Pinjol legal memiliki pengaduan konsumen dengan CS tidak seperti aplikasi Pinjol ilegal yang tidak memiliki CS.
4. Bunga Transparan Sesuai Aturan AFPI
Sesuai aturan dari AFPI bunga yang diberikan maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
Demikian ciri-ciri pinjol legal yang biasanya terdaftar di OJK. Melakukan atau tidaknya pinjaman online berada di tangan Anda. Maka, bijak-bijaklah dalam menentukan.(C4)