INGAT! Ini 3 Langkah Mudah Hadapi Teror Pinjol Saat Galbay

Kamis 07 Mar 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi menghadapi teror pinjol saat gagal bayar (galbay). (Pexels)

Ilustrasi menghadapi teror pinjol saat gagal bayar (galbay). (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Teror pinjol merupakan momok bagi para peminjam dana yang gagal bayar (galbay) di Indonesia. Para pemberi pinjaman tersebut seringkali meneror nasabah dengan ancaman, intimidasi, atau fitnah.

Bagaimana cara melindungi diri Anda dari hal ini? Berikut Poskota rangkum 3 langkah mudah hadapi teror pinjol saat galbay.

1. Langsung Lapor Polisi

Langkah pertama dan terutama dalam menghadapi teror pinjol adalah langsung melapor kepada polisi.

Siapkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan nama perusahaan penyedia pinjaman, isi pesan teror, serta hal-hal pendukung lainnya, seperti foto profil, nomor telepon, dan lain-lain.

2. Pasal Undang-undang adalah Pelindung Anda

Setelah melapor, polisi akan mengenakan pasal pada pemberi pinjaman yang meneror Anda saat galbay.

Ada dua pasal yang dapat melindungi Anda, yakni pasal Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan.

Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi, “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Kemudian, pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan berbunyi:

1.    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Berita Terkait

News Update