JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu solusi cara untuk mendapat dana pada saat membutuhkan uang. Dibanding meminjam ke bank, kini masyarakat cenderung lebih memilih pinjol.
Pasalnya, untuk melakukan pinjol kalian hanya memerlukan KTP dan langsung mendapat saldo pinjaman dengan cara mudah. Sedangkan, melalui bank harus memiliki surat pendukung untuk dijadikan jaminan seperti sertifikat rumah.
Selain itu, saat menunggak membayar pinjaman yang diberikan oleh bank, otomatis agunan tersebut akan diambil alih oleh bank yang memberikan pinjaman uang.
Dengan penawaran pinjaman dengan tenor tertentu yang menjadikan masyarakat lebih tergiur untuk memilih pinjol ketimbang meminjam uang ke bank.
Namun faktanya di lapangan, banyak kreditur pinjol yang justru gagal bayar alias galbay. Jika sudah begitu, maka cara satu-satunya yang akan dilakukan oleh debitur memberikan data debitur ke pihak ketiga yaitu Debt Collector (DC).
DC akan mendatangi rumah kreditur untuk menagih cicilan pinjol yang dibebankan setiap bulannya agar segera dilunasi.
Setiap aplikasi pinjol memiliki prosedur penagihan yang sudah disesuaikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, jika kalian merasa Galbay kalian bisa berkomunikasi dengan Customer Service (CS) untuk mencari jalan keluar terbaik.
Lantas bagaimana agar tidak galbay pinjol? simak 3 solusinya berikut ini!
1. Penting Membaca Terlebih Dahulu
Sebelum kalian melakukan pinjaman. Penting rasanya untuk terlebih dahulu membaca dan memahami aturan terkait perusahaan pinjol tersebut, kalian dapat memahami tata cara pinjol tersebut terkait hak dan kewajiban nasabah serta prosedur penagihan yang digunakan oleh pinjol tersebut.
2. Membayar Tepat Waktu
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, kalian harus membayar tagihan dengan tepat waktu agar tidak melewati batas jatuh tempo. Karena, nantinya kalian akan masuk daftar hitam OJK.
3. Pastikan Sudah Terdaftar OJK
Kalian bisa memeriksa terlebih dahulu daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK sebelum melakukan pinjaman agar mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal.
Itulah beberapa solusi yang bisa Anda lakukan agar tidak galbay pinjol.(C4)
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjaman online. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.