ADVERTISEMENT

Soal Perselisihan Hasil Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud: MK Harus Berani Adili

Rabu, 6 Maret 2024 08:29 WIB

Share
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.(Istimewa)
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.(Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani membuat terobosan hukum untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Todung menyampaikan, ada 'wind of change' atau angin perubahan di tubuh MK seiring dikeluarkannya tiga putusan terkait jadwal Pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary threshold (ambang batas parlemen). 

"Saya melihat dari tiga putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," kata Todung pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menurutnya, independensi dan profesionalisme MK sebagai penjaga konstitusi sangat penting karena MK telah banyak disorot publik, bahkan hampir kehilangan kepercayaan rakyat seusai putusan Nomor 90 yang memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika mereka menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa Pemilu 2024.

"Saya menyampaikan ini, karena Paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin Paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ungkapnya.

Masyarakat, katanya, membutuhkan MK yang independen, profesional dalam menjalankan fungsinya, atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil Pemilu 2024.

Sengketa Pilpres

Todung sangat mengharapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

"Karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres," ujar Todung.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT