Ilustrasi Pinjol. Hindari hal ini agar tak didatangi DC pinjol bila alami galbay. (Foto: Freepik)

TEKNO

Jangan Khawatir! Daftar 5 Pinjol Legal Diawasi OJK, Aman Saat Galbay

Selasa 05 Mar 2024, 14:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat. Namun, keberadaan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat orang menjadi ragu untuk menggunakan layanan pinjol.

Salah satu kekhawatiran utama adalah tentang keamanan saat terjadi gagal bayar (galbay).

Pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan yang tidak ramah dan bahkan mengancam, bahkan bisa menyebarkan data pribadi nasabah secara tidak bertanggung jawab. 

Tentu saja, ini bisa berakibat merugikan nasabah, terutama jika data pribadi mereka disalahgunakan.

Namun, adakah pinjol yang dapat diandalkan saat terjadi galbay? Jawabannya iya. Pinjol yang sah dan terdaftar di OJK memiliki prosedur penagihan yang diatur oleh otoritas.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak nasabah, bahkan saat menghadapi situasi galbay.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat memilih pinjol yang aman dalam menghadapi galbay:


Berikut beberapa contoh pinjol legal yang aman saat terjadi galbay:


Pinjol-pinjol tersebut mengikuti aturan dan prosedur penagihan yang sesuai dengan peraturan OJK. Jika Anda menghadapi masalah galbay, Anda dapat menghubungi pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik.



Selain itu, ada beberapa tips untuk menghindari risiko galbay pinjol:


Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko galbay pinjol dan melindungi diri dari potensi masalah keuangan yang mungkin terjadi.

Tags:
pinjolpinjaman-onlineGalbaygagal bayarojk

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor