JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan indikasi dugaan Tindak Pidana Pangan yang dilakukan PT IGH.
Seorang PPNS, Sahat Sagala mengatakan pihaknya telah memanggil dua pegawai PT IGH untuk memberikan keterangan persoalan pelanggaran Tindak Pidana Pangan.
"BPOM telah melakukan panggilan terhadap IMS dan GLA karyawan PT IGH," kata Sahat pada Jumat (1/3/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana pada bidang obat dan makanan.
Sahat mengatakan PT IGH diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang pangan.
"Dugaan pelanggaran ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor. LK/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 sehingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024," ucapnya.
PT IGH telah melakukan pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan Minuman Serbuk Berperisa.
"Produksi pertama dimulai tahun 2018, berupa aneka minuman serbuk berperisa selain Man Stamina dengan BKO (bahan kimia obat dengan jenis TADALAFIL)," ucapnya.
Sahat menjelaskan, dalam produk ini juga terdapat 'white ginseng' sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria.
"Bahan baku ini didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari port klang Malaysia lewat medan dan kepulauan riau," ujarnya.
Menurutnya, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT IGH tidak memedulikan dampak kesehatan yang disebabkan produk tersebut, karena mereka hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaan.
"Tidak ada niat para Komisaris dan Direksi untuk memberhentikan produksi Man Stamina BKO, dikarenakan untung Perusahaan yang didapat oleh Perusahaan terbilang besar. Omset puluhan Miliyaran didapat per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan Man Stamina BKO ini," ungkapnya.(Pandi Ramedhan)