JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah hakim menolak praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Polda Metro Jaya langsung menanggapi putusan tersebut.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, sangat menghormati hasil keputusan yang menolak praperadilan Aiman tersebut.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan,” ucap Ade melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Aiman mengajukan praperadilan ke PN Jaksel lantaran gawainya disita saat pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan Aiman pada konferensi pers 11 November 2023 saat Aiman menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.
“Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah, artinya upaya penyitaan telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber dalam penanganan sesuai prosedur Pasal 1 ayat 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” ungkapnya.
Ade mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Sebelumnya, hakim tunggal dalam persidangan praperadilan menolak gugatan Aiman Witjaksono. Hal ini membuat tim penasihat hukum Aiman kecewa berat.
“Kami semua sudah mendengar putusan praperadilan, dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi, saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, Selasa (27/2/2024).
Menurut Todung hakim tidak ada alasan menolak praperadilan kliennya tersebut. Penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam kasus Aiman ini sama sekali tidak melihat adanya alasan-alasan hukum yang sah untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP,” tutur Todung.
Selain itu Todung menilai, penyitaan yang dilakukan penyidik cenderung berlebihan. Sebab, penyidik sampai harus menyita dan mengganti password akun Instagram dan email pribadi Aiman.
“Dan kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami,” imbuhnya. (Angga)