ADVERTISEMENT

Menebak Arah Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Sabtu, 24 Februari 2024 05:00 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kian kencang seruan penggunaan Hak Angket DPR untuk kecurangan Pilpres 2024. Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga parpol, Nasdem, PKB, PKS, sepakat digunakannya hak angket oleh PDR.

Sebelumnya pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai teriakan penggunaan hak angket yang disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo itu hanya gertak-gertak politik saja.

Namun, pihak PDIP seperti disuarakan oleh politisi partai banteng Adian Napitupulu, serius untuk menggunakan hak angket di DPR.

Dan ini terrnyata disambut baik oleh Nasdem melalui Sekjennya Hermawi Taslim. Pihaknya kemudian mengadakan konsolidasi sesame tingkat sekjen, yakni dari PKS dan PKB. Dalam pertemuan di markas Nasdem, ketiganya setuju digunakannya hak angket. Dan parpol Koalisi Perubahan itu kini menunggu PDIP sebagai motor penggerak penggalangan hak angket tersebut.

Komposisi sekarang, parpol pendukung hak angket tampaknya lebih besar ketimbang parpol yang menolak. Sebut saja, parpol pendukung adalah PDIP, PPP, PKS, Nasdem, PKB. Jumlah kursinya di DPR secara berturut-turut 128 +19+50+59+58, sehingga total 314  

Sedangkan parpol penolak adalah Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, dan PAN . Dengan rincian jumlah kursi 78 + 85 + 54 + 44, total = 261. Dengan komposisi seperti itu maka selisih kedua kelompok pengusul dan penolak adalah sebesar 53 kursi.

Disebut-sebut, PPP kemungkinan akan membelot ke kubu yang menolak, karena nanti diiming-imingi jabatan tinggi. Kalau itu benar, toh suara pengusul akan tetap lebih besar. Sebab kalaupun ditambah kursi PPP, kubu penolak hak angket baru memiliki 276 kursi.

Di atas kertas, maka penegajuan  usul hak angket akan mudah lolos di sidang paripurna DPR. Dalam UU MD3 disebutkan, syarat pengajuan itu disampaikan oleh 25 anggota DPR lintas fraksi. Untuk pengajuan usul disampaikan ke rapat paripurna DPR yang harus dihadiri 50% lebih anggota DPR.  Untuk persetujuan di rapat paripurna diambil dengan persetujuan 2/3 dari anggota rapat yang hadir.

Kalau itu tercapai, maka DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR berisi 30 anggota DPR dari seluruh fraksi, dengan masa kerja tertentu, sekita 2 bulan.

Namun, bisa saja untuk menghalangi pembentukan hak angket ini, misalnya saja, menggerogoti jumlah anggota yang akan hadir di rapat paripurna usul hak angket. Mungkin saja ada gerilya untuk menghalangi sejumlah anggota untuk tidak hadir, misalnya dengan diiming-imingi sekian ratus juta bagi yang tidak hadir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT