ADVERTISEMENT
Jumat, 23 Februari 2024 09:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara transparan membuka data ke publik terkait ketidaknetralan dan kecurangan, khususnya yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dugaan itu mengemuka dalam surat permohonan informasi publik kepada KPU berkaitan dengan permasalahan yang muncul sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2024.
Surat permohonan itu dilatarbelakangi berbagai persoalan dan kekacauan muncul ke permukaan publik seperti kesalahan pemindaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan dan berbagai dugaan kecurangan di hari-H pencoblosan, hingga tingginya angka petugas KPPS yang meninggal.
Beragam masalah itu memantik keraguan ICW dan KontraS terkait kesiapan KPU menyelanggarakan Pemilu 2024.
“Tindak lanjut dan langkah KPU juga ditunggu dalam merespons ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada pemilu,” tulis ICW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2024).
Langkah permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga (3) hari kerja.
ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat, sebab tidak menyediakan informasi rinci.
Permasalahan ini menunjukkan, bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan.
“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil menagih transparansi dan akuntabilitas KPU, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka,” tulis ICW dan KontraS.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT