ADVERTISEMENT

Timnas AMIN Apresiasi Putusan DPP PDIP, Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap KPU

Rabu, 21 Februari 2024 17:16 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu. Timnas AMIN dukung PDIP yang menolak penggunaan aplikasi Sirekap KPU.
Ilustrasi Pemilu. Timnas AMIN dukung PDIP yang menolak penggunaan aplikasi Sirekap KPU.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengapresiasi putusan DPP PDIP terkait penolakan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan mengatakan apresiasi tersebut dikarenakan pihaknya juga melihat pelaksanaan Pemilu 2024 adalah salah satu pelaksanaan paling buruk sepanjang sejarah Indonesia.

"Kami dari Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis dan masif," katanya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Iwan melihat dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu 2024 dimulai sejak pra Pemilihan Presiden (Pilpres).

Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 yakni terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian KPU dugaan penggunaan aparat ASN secara terstruktur dan masif, dugaan penggunaan aparat desa dan intimidasi aparat desa, dugaan intimidasi yang dilakukan aparat hukum dan penggunaan dana Bansos dan BLT dengan sumber dana yang sangat besar bersumber dari APBN yang digunakan untuk pemenangan salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden," paparnya.

Lebih jauh, Iwan menuturkan pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Dan kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kecurangan untuk kami lanjutkan ke proses hukum berikutnya," tukasnya.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan menolak penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan KPU dalam melakukan penghitungan suara Pemilu 2024.

Hal tersebut diketahui dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto yang dilayangkan ke KPU RI pada Selasa (20/2/2024).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT