DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, tawuran antar-kelompok, termasuk pelajar, masih kerap terjadi di berbagai daerah. Terbaru, perkelahian antar-pelajar terjadi di Depok.
Informasinya, dua pelajar terlibat duel maut di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (7/2/2024) malam. Dalam duel itu, satu orang pelajar tewas.
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Arya Perdana, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, korban tewas berusia 15 tahun akibat terkena sabetan senjata tajam.
"Korban tewas setelah berduel satu lawan satu. Terduga pelaku masih berusia 16 tahun," kata Kombes Polisi Arya Perdana, didampingi Inspektur Satu (Iptu) Made Budi, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Metro Depok, Sabtu (10/2/2024).
Kapolres Metro Depok menuturkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran menangkap tersangka pelaku di kediamannya, kawasan Sukmajaya Depok beberapa jam setelah duel maut tersebut.
Mantan Sekretaris Pribadi Presiden Republik Indonesia (RI) keenam, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), ini melanjutkan, sebenarnya, baik korban dan pelaku mengalami luka-luka akibat duel tersebut.
Namun, luka yang dialami korban sangat parah. Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini mengatakan, korban sempat menjalani perawatan rumah sakit pada pukul 21.30 WIB.
"Karena luka-lukanya parah, akhirnya, korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Depok.
Kombes Polisi Arya Perdana melanjutkan, duel maut itu terjadi karena korban dan tersangka pelaku saling tantang melalui media sosial.
"Mereka mencari (lawannya), mana nih yang mau tawuran, saat ada lawan, mereka melakukan tawuran itu," katanya.
Master Aikido ini menambahkan, ketika bertemu di lokasi kejadian, pelaku ini menantang korban berduel menggunakan senjata tajam. Lalu, keduanya terlibat baku hantam menggunakan senjata tajam.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini mengatakan, motif tawuran sangat sederhana. Yaitu hanya mencari kesenangan dan sensasi agar terkenal.
"Ini memang mereka benar-benar murni niatnya tawuran," ungkapnya.
Saat ini, Polres Metro Depok menahan tersangka beserta beberapa barang bukti. Antara lain, sebilah celurit, satu handphone merek Oppo A57 warna hitam, Jaket hijau Toska milik tersangka.
Barang bukti lainnya yakni satu stel pakaian pramuka, Honda Spacy berplat nomor B 6288 EYO. Kemudian, jaket kuning yang dipakai korban.
Dalam kasus ini, Polres Metro Depok menjerat tersangka pelaku oleh Pasal 80 ayat 3 Undang Undang (UU) 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 15 tahun. (Angga)