Polresta Metro Jakarta Timur memperlihatkan barang bukti pengungkpan perjudian online beromzet besar. (angga)

NEWS

Polres Jaktim Ungkap Perjudian Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Rabu 07 Feb 2024, 18:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, upaya memerangi perjudian, termasuk judi online terus digelorakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terbaru, tim Reserse Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengunkap jaringan perjudian online internasional beromzet ratusan juta rupiah.

Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Kepala Polres Jaktim, mengemukakan, terungkapnya praktik perjudian online itu berkat penyelidikan intensif.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armunanto Hutahean, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jaktim itu menciduk 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka masing-masing berinisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), EP (24), ELI (24), SQ (23), SN (20)  dan YY (21).

Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hasandusin, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jaktim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina di Aula Gedung Markas Polres Metro Jaktim, Rabu (7/2/2024), menjelaskan, tiga tersangka, YY, FD, dan DER, terciduk saat hendak takeoff ke Malaysia.

Ketiga tersangka itu beralasan hendak berlibur di Negeri Jiran. Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menduga ketiganya berniat kabur.

Lulusan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 ini menjelaskan, dalam aksinya, jaringan ini memposting permainan yang disertai taruhan menggunakan media sosial Facebook.

"Pelaku langsung chat pesan Whatapps oleh admin. Setelah itu  pelaku menjelaskan cara bermainnya dan meminta korban untuk membuat akun. Lalu, pelaku meminta pemain untuk mendepositkan dananya pada link judi online," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan beberapa pelaku, praktik perjudian online itu berlangsung sejak tiga bulan silam.

Dia mengatakan, server asal sebuah negara mengendalikan jaringan itu. "Dugaannya, bos perjudian ini adalah WNA asal negara K," tuturnya.

Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly meneruskan, jaringan perjudian online itu beromzet fantastis. Nilainya Rp10 juta-Rp20 juta per hari.

"Ada beberapa pelaku yang digaji Rp 18 juta per bulan," tambah Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

Selain meringkus beberapa tersangka, Polres Metro Jaktim pun menyita beberapa barang bukti. Antara lain, 14 unit PC Komputer, 4 Unit handphone, dan dua kartu ATM.

Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 24 dan Pasal 4 Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sanksinya berupa pidana penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar," ucapnya.  (Angga)

Tags:
Kasar Reskrim Polres Metro JaktimJudi onlineomzet judi online

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor