Galian tanah ilegal di Tigaraksa ditutup Satpol PP. Foto: Poskota/Veronica.

Tangerang

Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Ditutup Satpol PP

Sabtu 03 Feb 2024, 10:13 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan terhadap galian tanah ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa

Hal itu dilakukan karena aktivitas galian tanah tidak mimiliki izin, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Suryana mengatakan penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan Trantibum dan membuat resah masyarakat.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022," katanya, Sabtu (3/2).

Agus menerangkan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit kolbeko dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan," tegasnya. 

Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut," pungkasnya.

Tags:
Galian Tanah IlegalTigaraksa

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor