Momen Presiden RI, Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Karian di Lebak. (Ist)

Regional

Bendungan Karian yang Diresmikan Presiden di Lebak Masih Menyisakan Masalah

Jumat 02 Feb 2024, 09:36 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, nampaknya masih menyisakan masalah. 

Hal itu terbukti dengan adanya aksi demo yang dilakukan oleh ratusan masa yang mengatasnamakan pemilik lahan yang terdampak oleh proyek Bendungan Karian tersebut.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun tersebut sebagian pembebasan lahan terhadap sejumlah pemilik lahan belum diselesaikan oleh pemerintah.

"Aksi demo ini bentuk protes atas kekesalan warga, lantaran pembebasan tanah yang digunakan proyek Bendungan Karian belum diselesaikan pembayarannya," ungkap Sumarlin, salah seorang koordinator aksi demo di depan Kantor Bupati Lebak, Kamis (1/2/2024) kemarin.

Dikatakannya, sejak dari tahun 2015 lalu hingga 2024 ini bahkan Bendungan Karian telah diresmikan Presiden, namun warga pemilik lahan belum mendapat titik terang soal ganti rugi dampak proyek triliunan tersebut.

"Bahkan sejak bendungan diresmikan kondisi warga semakin memprihatinkan, karena warga tidak bisa lagi melintasi jembatan yang menjadi penghubung di kampung kami," katanya.

Menurutnya, total warga dari delapan kampung yang lahannya belum dibayar yaitu di Kampung Nganceng, Belahayang, Pasir Eurih, Nunggul, Polad, Baketruk Kaler, Baketruk Kidul dan Kaduluhur.

"Selain itu ada 36 bidang lahan warga yang belum dibayar ganti rugi dan 120 bidang yang belum belum cek lokasi untuk penentuan harga dari pembebasan lahan itu," ujarnya.

Menanggapi adanya tuntutan warga, Asda 1 Kabupaten Lebak, Alkadri mengaku, jika pihaknya terus berupaya memperjuangkan warga Desa Tambak untuk mendapatkan haknya.

"Kami juga terus upayakan, karena mereka adalah warga kami. Dan tentu kami terus perjuangkan supaya segera terealisasi," tuturnya, Jumat (2/2/2024).

Alkadri menambahkan, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak yang belum mendapat pembayaran ganti rugi lahan atas dampak Bendungan Karian tersebut.

"Poin yang pertama kami sudah catat, yang pertama ada sembilan Musala dan Masjid, terus ada dua bangunan lain dan semuanya ada sebelas. Semuanya belum dibayar, walaupun tanahnya sudah," tuturnya.

Ia menambahkan, yang menjadi kendala karena masih ada beberapa lahan warga yang bermasalah status kepemilikannya. Sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.

"Ada 91 bidang tanah yang status kepemilikannya masih dipertanyakan, apakah lahan itu milik Perhutani atau masyarakat. Dan ini sedang proses dan kita sudah sampaikan ke PPK dan dikonsultasikan ke BPKH," tambahnya. (Samsul Fatoni).
 

Tags:
bendungan kariandemowarga

Samsul Fathony

Reporter

Fernando Toga

Editor