ADVERTISEMENT

KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan Didekat Jalur KA

Selasa, 30 Januari 2024 08:16 WIB

Share
Ilustrasi jalur KA. Dok Poskota
Ilustrasi jalur KA. Dok Poskota

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menanggapi Video yang beredar di Media Sosial soal kegiatan hajatan masyarakat yang dilakukan tengah-tengah rel kereta api dikawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara Pada hari Minggu (28/1).

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, namun tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan.

KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut, Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.

Dikatakan Ixfan, perjalanan kereta api dilindungi undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)," kata Ixfan.

Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.

"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38. Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," pungkas Ixfan.

Kemudian pada pasal 42 tentang UU perkeretaapian sudah ditegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yg digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT