ADVERTISEMENT

Dishub Pandeglang dan Banten Tindak Kendaraan ODOL yang Melintas di Jalur Kadubanen

Rabu, 23 November 2022 11:38 WIB

Share
Para petugas Dishub Pandeglang saat melakukan penertiban kendaraan ODOL. (Foto: Ist).
Para petugas Dishub Pandeglang saat melakukan penertiban kendaraan ODOL. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalur Kadubanen, Pandeglang dilakukan penindakan dan pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang dan Banten.

Penindakan tersebut dilakukan, guna menekan angka kecelakaan lalulintas kendaraan di jalur Pandeglang. 

Setiap kendaraan besar atau ODOL yang melintas di jalur itu, diberhentikan oleh petugas dan diperiksa barang angkutannya serta pemeriksaan lainnya. 

Jika muatan kendaraan melebihi kapasitas, petugas meminta kepada pengemudinya untuk menurunkan sebagian barang angkutannya tersebut.

Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan sejumlah personil bersama Dishub Banten untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan ODOL yang melintas di jalur Kadubanen-Pandeglang.

"Kami bersama BPTD wilayah VIII Banten, Dishub Banten melakukan kegiatan pembinaan keselamatan berlalulintas bagi kendaraan barang yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Tujuannya untuk menekan dampak negatif dari kendaraan ODOL itu," ungkapnya, Rabu (23/11/2022). 

Selain itu, kendaraan ODOL tersebut juga diklaim memberikan dampak seperti kerusakan jalan, kerusakan jembatan serta menyebabkan terjadi kecelakaan lalulintas. 

"Untuk itu, kami berikan pembinaan terhadap para sopirnya, supaya lebih tertib lagi dalam berlalulintas," katanya. 

Atang berharap, para pengemudi angkutan ODOL dapat memahami apa yang disampaikan oleh para petugas. Sebab hal ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. 

"Jangan sampai gegara kendaraan ODOL ini menimbulkan kerugian dan mengancam keselamatan terhadap pengendara lainnya. Untuk itu kendaraan ODOL ini lakukan pembinaan dan penertiban," tandasnya. (Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT