JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik gabungan dalam kasus dugaan pemerasan tersangka mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan kepada kliennya oleh penyidik gabungan seputar kasus pemerasan tersebut.
"Tadi ada berapa ya, enggak banyak sih tadi, lima atau enam (pertanyaan)," katanya kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.
Dijelaskan Djamaluddin, pertanyaan yang dilayangkan kepada penyidik lebih kepada penegasan atas pernyataan yang dibeberkan oleh kliennya kepada penyidik dalam pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan.
"Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya," paparnya.
Firli Ajukan Kembali Pra Peradilan
Tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan pra peradilan kedua.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Sslatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan perihal permohonan pra peradilan oleh mantan pimpinan KPK itu.
Ia menyebut jika Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh firli bahuri melalui kuasa hukumnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).
Djuyamto menyebut Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yakni Estiono yang akan memeriksa perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," tukasnya.
Tim Penasihat Hukum Syahrul Yasin Limpo menyebut upaya Firli Bahuri kembali mengajukan pra peradilan kasus dugaan pemerasan hanya ingin mencari kambing hitam.
Ada upaya Firli mengulur waktu.
"Disisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya pra peradilan ini dari sisi pembuktian formilnya," kata Djamaluddin Koedoeboe selaku Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Namun demikian, pihaknya menghormati langkah mantan pimpinan KPK itu dalam mengajukan kembali pra peradilan setelah sebelumnya pernah ditolak usai menjadi tersangka.
Djamaluddin menyarankan agar Firli Bahuri dan Penasihat Hukumnya kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Sebab ia menilai perkara pemerasan ini sudah terpenuhi unsur pidana.
"Saran kami pak FB dan PH nya kooperatif saja untuk menjalani semua proses hukum ini, sebagai mantan pimpinan di lembaga yang amat disegani di Republik ini," ucapnya.
"Mestinya fokus saja di pembuktian meteriilnya nanti dalam persidangan pokok perkara," sambung Djamuddin.
Di sisi lain, Djamaluddin meminta agar penyidik tetap mempertahankan integritas dan profesionalitas dalam mengusut perkara pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
"Kami meminta rekan-rekan penyidik agar mempertahankan integritas dan profesionalitasnya dalam upaya petanggungjawaban hukum dan moral terhadap rakyat agar tidak terkesan tebang pilih," tukasnya. (Pandi)