Selebgram Siskaeee Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

Senin 29 Jan 2024, 17:01 WIB
Selebgram Siskaeee, pemeran produksi film porno di Jaksel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Pandi)

Selebgram Siskaeee, pemeran produksi film porno di Jaksel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka pemeran produksi film syur di Jaksel, Siskaeee mencabut pra peradilan yang sebelumnya telah diajukan bersama tim penasihat hukumnya.

"Iya kita mencabut dulu (pra peradilan), kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Dijelaskan Tofan, pihaknya mencabut permohonan pra peradilan kasus yang dialami kliennya tersebut lantaran ada yang perlu dikoreksi.

"Kemarin itu terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan itu. Jadi ktia cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," paparnya.

Saat ini Tofan menjelaskan pihaknya masih menyusun draf untuk nantinya kembali mengajukan permohonan pra peradilan.

"Biar kita susun dulu. Hari ini, tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutanya," paparnya.

Sekedar informasi, tersangka kasus produksi film porno di Jaksel Siskaeee mengajukan permohona praperadilan.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam  SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (16/2/2024).

Dalam perkara ini ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yakni Sri Rejeki Marshinta.

Adapun hari sidang perdana dijadwalkan pekan depan.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Humas PN Jaksel.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka pemeran film syur Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa penyidik saat berada di salah satu apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Dikatakan Ade Safri, selebgram panas tersebut ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkann tersangka.

Sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa untuk menahan Siskaeee.

"Karena yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara aquo," ucapnya.

Sementara 10 pemeran film syur lainnya yang ditetapkan tersangka tidak ditahan karena mereka kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bahkan menghadiri panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update