ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan: Saya yang Jadi Jaminan

Kamis, 25 Januari 2024 16:29 WIB

Share
Selebgram Siskaeee, pemeran produksi film porno di Jaksel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Pandi)
Selebgram Siskaeee, pemeran produksi film porno di Jaksel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Tim penasihat hukum Siskaeee meminta penangguhan penahanan kepada penyidik. Bahkan siap menjadi jaminan jika selebgram itu tidak kabur selama proses penyidikan berlangsung.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya telah membuat surat penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Sementara Tofan bersama tim sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan kliennyan paska penangkapan dengan cara dijemput paksa penyidik.

Hanya aja, Tofan mengaku belum bertemu dengan kliennya tersebut. Bahkan Siskaeea juga belum dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Karena penyidiknya mau istirahat dulu katanya istirahat siang. hanya itu yang baru bisa kami sampaikan karena belum terkait pemeriksaan tambahan belum bisa dilakukan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka pemeran film syur Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa penyidik saat berada di salah satu apartemen kawasan Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Dikatakan Ade Safri, selebgram panas tersebut ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik usai ditetapkann tersangka. Sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa untuk menahan Siskaeee.

"Karena yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara aquo," tukasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT