BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bogor dibongkar polisi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 2 dari 3 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sebagai operator SPBU.
Menurut Bismo, ketiga tersangka ini masing-masing berinisial LL (50), NA (27) dan FA (26). Terbongkarnya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi Ini bermula ketika petugas mendapati truk boks mencurigakan di SPBU Warung Jambu.
"Ketika dilakukan pengecekan ditemukan 3 toren solar dalam truk boks yang dikendarai LL," kata Bismo dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bismo, LL mengaku telah melakukan praktek penyalahgunaan solar sejak Januari 2023. Dalam aksinya, LL bekerjasama dengam dua operator SPBU yakni NA dan FA.
"LL mengisi bio solar dengan cara menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dengan kode 'mengisi mobil heli'," jelasnya.
Kemudian, LL menunjukan barcode Mypertamina yang telah disiapkan berbeda dengan nomor polisi kendaraan. Setiap transaksi, operator SPBU mendapatkan upah sebesar Rp 30 ribu-Rp 50 ribu.
"Barang tersebut dibawa ke Pulo Gadung ditampung di tangki solar industri. LL mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu sekali jalan. Untuk harga normal, bio solar satu liternya berkisar di angka Rp 6.800 per liter. Tapi, oleh yang nampung di Pulo Gadung, solar ini dijual dengan harga jauh dari industri. Itu dijual dengan harga Rp 18.600 per liter," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancamam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.
Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Regional JBB, Raden Tri Wahyu mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota utuk membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini.
"Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya pada Polresta Bogor Kota atas pengungkapan kasus ini. Prinsipnya kami memiliki tujuan sama memerangi penyelewengan BBM subsidi," ucap Raden.
Raden menyebut, pihaknya siap untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perpres 191 tahun 2014 kepada SPBU. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, penghentian penyaluran BBM subsidi, skorsing hingga stop permanen SPBU.
"Awalnya sementara ditutup. Ketika tidak diindahkan, kami stop SPBU itu. Ketika tidak diindahkan lagi, pemutusan kerja dengan penyalur itu," pungkasnya. (Panca Aji)