TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus seorang pelaku penimbun solar bersubsidi di SPBU Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.
Kanit Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra mengatakan, pelaku beraksi dengan berpura pura mengisi bahan bakar solar bersubsidi dengan menggunakan mobil yang tankinya telah dimodifikasi.
Dimana, kasus ini terbongkar dari adanya laporan dari pihak SPBU tersebut.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan kendaraan tersebut.
“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tanki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Lanjut Bobby, selain ditemukan dua tanki berkapasitas dua ton di dalam bak mobil untuk menampung solar, polisi juga mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.
“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
“Sudah djadikan tersangka dan juga sudah kami tahan atas nama inisial J,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)