Polisi pastikan bakal usut kasus Aiman Witjaksono. Foto: Ist.

Kriminal

Lusa, Penyidik PMJ Periksa Aiman Witjaksono Soal Pernyataan Isu Polri Tak Netral pada Pemilu 2024

Rabu 24 Jan 2024, 16:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengirim surat panggilan kedua pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono terkait penyidikan yang saat ini sedang dilakukan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Aiman dijadwalkan akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi pada Jumat, 26 Januari 2024.

Sebelumnya mantan reporter tersebut mangkir dari panggilan penyidik berkaitan perkara dirinya yang dilaporkan beberapa pihak.

Ade Safri ini berujar, merupakan pemeriksaan tunggal terhadap Aiman Witjaksono. Sebab saksi-saksi seluruhnya rampung diperiksa.

"Pemeriksaan tunggal, Mas. Karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," bebernya.

Dikomfirmasi terpisah, Aiman Witjaksono sendiri siap menghadiri pemeriksaan tunggal tersebut.

Ia menyebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

"Hari Jumat, saya dipanggil lagi sekitar pukul 10 pagi di PMJ, dalam rangka penyidikan dan status saksi," tutur Aiman.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidaba terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tidak ditemukan unsur pidana terkait UU ITE. Namun pihaknya menemukan unsur pidana lain dari hasil penyelidikan.

"Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 ayat 1, dan atau Pasal 14 ayat 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong  baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat," katanya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," paparnya.

Lebih jauh Ade Safri berujar jika pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 3 Januari 2024.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," paparnya.

Untuk diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan oleh berbagai elemen diantaranya dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Indonesia, Jaringan Aliansi Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Dalam perkara ini Aiman dilaporkan atas pernyataanya yang menyebut isu Polri diduga tidak netral pada Pemilu 2024. (Pandi)
 

Tags:
Aiman WitjaksonoPolda Metro JayaTPN Ganjar Mahfudpemilu 2024

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor