JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya beluk dapat memastikan untuk menangkap tersangka kasus produksi film porno di Jaksel, Siskaeee.
Padahal, pemeran wanita film Kramat Tuggak tersebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa usai ditetapkan tersangka.
"Nanti kita update hasilnya, Mas," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/1/2024).
Ditanya soal apakah ada kendala untuk menangkap pemeran produksi film porno di Jaksel tersebut, Ade Safri menegaskan tidak ada.
"Tidak ada kendala. Nanti kita update," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus produksi film Syur di Jaksel yang melibatkan selebgram Siskaeee yang kini berstatus sebagai tersangka terus berjalan.
Dalam kasus ini tersangka pemeran film Kramat Tunggak itu mengajukan praperadilan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee tak membuat proses pemeriksaan berhenti.
"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," katanya kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Terkait mangkirnya Siskaeee dari panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini, Ade Safri berujar jika pihaknya segera melakukan tindak lanjut.
"Penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan, diambil terhadap tersangka Siskaeee," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus produksi film porno di Jaksel Siskaeee meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan yang sejatinya dilakukan besok, Jumat (19/1/2024).
"Kami belum dapat info lanjutan dari klien kami untuk kehadirannya atas panggilan ke dua tersebut," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (18/1/2024).
Dijelaskan Tofan, permintaan penundaan pemeriksaan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya kliennya telah memajukan jadwal praperadilan yang sebelummya telah dimohonkan.
"Tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak Kepolisian dan untuk sama sama menghargai proses Peradilan bahwa karena klien kami sudah memajukan Permohonan Prapid di PN Jaksel pada tanggal 15 Januari 2024 dengan Register No. 07/Pid.Pra/2024/PN/JKT SEL," kata Tofan.
"Sehingga menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini Putus dan kita harus sama sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," sambungnya. (Pandi)