ADVERTISEMENT

Meski Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Pemeriksaan Siskaeee Terus Berjalan

Jumat, 19 Januari 2024 18:22 WIB

Share
Siskaeee (Foto: YouTubeNexera Entertainment)
Siskaeee (Foto: YouTubeNexera Entertainment)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus produksi film Syur di Jaksel yang melibatkan selebgram Siskaeee yang kini berstatus sebagai tersangka terus berjalan.

Meskipun pemeran film 'Kramat Tunggak' itu mengajukan praperadilan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee tak membuat proses pemeriksaan berhenti.

"Kalaupun ada pertimbangan dari  kuasa hukum S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan," katanya kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Terkait mangkirnya Siskaeee dari panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini, Ade Safri berujar jika pihaknya segera melakukan tindak lanjut.

"Penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan, diambil terhadap tersangka Siskaeee," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus produksi film porno di Jaksel Siskaeee meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan yang sejatinya dilakukan besok.

"Kami belum dapat info lanjutan dari klien kami untuk kehadirannya atas panggilan ke dua tersebut," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Dijelaskan Tofan, permintaan penundaan pemeriksaan tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya kliennya telah memajukan jadwal praperadilan yang sebelummya telah dimohonkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT