Dito Mahendra. Foto: Ist.

Kriminal

Pengacara Dito Mahendra Ajukan Eksepsi agar Dito Mahendra Dibebaskan

Selasa 23 Jan 2024, 12:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai didakwa jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas memiliki sembilan senjata api ilegal.

Pengacara Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dalam nota keberatan yang diajukan kliennya Dito Mahendra diharapkan dapat dikabulkan eksepsinya Adapun permintaan dalam eksepsinya yakni minta bebas dari tahanan usai didakwa punya senjata ilegal.

"Agar dapat menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan penasihat hukum seluruhnya," ujar Boris yang dikutip dalam persidangan PN Jaksel, Selasa (23/1/2024).

Selain itu juga pihaknya meminta kepada hakim  dapat membatalkan semua dakwaan jaksa ke Dito.

Bahkan, lanjut Boris, Dito pun menjatuhkan putusan untuk memikihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Dito.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan. Mengembalikan barang bukti. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU selesai membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.

KPK menemukan senjata api diduga ilegal dan langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Selain itu Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra.

Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh Polri.

Sebanyak 9 senpi yang dinyatakan ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah, yakni terdiri dari 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun.

Sembilan senpi ilegal tersebut diantaranya, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121, 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816.

Kemudian, 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961, 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; 8). 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

Atas hal itu Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (Angga)
 

Tags:
Dito MahendraKasus Senpi IlegalDito Mahendra Ajukan EksepsiPengacara Dito Mahendra Ajukan Eksepsi

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor