DI masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik, caleg dan capres marak bertebaran dimana-mana. Mulai dari jalan kampung hingga jalan raya, keberadaannya pun seakan menjadi penghias jalan-jalan tersebut.
Alih-alih agar dapat dilihat calon pemilihnya, para kontenstan Pileg dan Pilpres pun berlomba-lomba memasang APK dengan ukuran besar. Tak hanya itu, tempat pemasangannya pun mereka pilih dilokasi sestrategis dimana masyarakat, calon pemilih dapat melihat.
Namun amat disayangkan, tak sedikit pemasangan APK itu dilakukan di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu atau bahkan membahayakan pengguna jalan. Padahal parpol, maupun caleg harusnya tidak melanggar dan dapat melaksanakan aturan pemasangan APK dengan baik.
Adanya pelanggaran itu, hingga menimbulkan jatuh korban luka mapun jiwa belakangan. Tak lain, korban merupakan warga pengguna jalan yang tertimpa APK saat melintas.
Adalah pasangan suami-istri (pasutri), Oon dan Salim salah satu korban tertima APK saat berboncengan motor di Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024). Akibat kejadian, keduanya pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Beruntung Oon dan Salim, tak seberuntung SA (18), pelajar di Kebumen, Jawa Tengah. Korban yang sama-sama akibat keserampangan pemasangan APK bernasib naas, karena harus kehilangan nyawa.
Kejadian yang sempat viral di media sosial itu, terjadi saat baliho caleg tiba-tiba tumbang diterjang angin kencang dan menimpa korban yang tengah mengendarai motor di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Akibat kejadian, korban meninggal dengan luka di bagian kelapa.
Jatuhnya korban pemasangan APK sembarangan, baik luka atau jiwa tentu sangat memprihatinkan. Ini tentu tidak akan bakal menjadi petaka, bila para kontestan Pilieg maupun Pilpres tertib dalam mengikuti proses penyelenggaraan pesta demokrasi sebagaimana telah diatur.
Peran Bawaslu dalam hal ini pun ikut disorot, mengingat adanya kesan lambat dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) disembarang tempat. Tindakan penertiban pun belakangan masif dilakukan, setelah adanya banyak jatuh korban luka maupun meninggal di sejumlah daerah.
Kesadaran para kontestan pileg dan pilpres terhadap aturan tentu menjadi prioritas agar tidak adanya jatuh korban kembali, begitupun dengan penyelenggaran Pemilu dan aparat penegak hukum agar tidaklah kendor dalam menegakan aturan. (*)