BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bawasalu Kota Bekasi menjelaskan duduk perkara iklan layanan Videotron Anies Baswedan ditake down di depan Grand Metropolitan, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran.
"Videotron tersebut lahannya milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga, yaitu ke vendor," kata Vidya Nurul, Jum'at (19/1/2024).
Dari pengakuan Manajemen Metland, iklan layanan Anies Baswedan di Videotron tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Manajemen Metland tidak mengindahkan adanya unsur kampanye politik masuk kedalam iklan layanan Videotron.
"Karena tidak sesuai dengan isi dari perjanjian kontrak, di awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik, hanya untuk iklan komersil videotron," jelasnya.
Perjanjian Manajemen Metland ke pihak ketiga yaitu penggunaan Videotron hanya boleh untuk menampilkan iklan produk komersil.
Maka dari itu, Bawaslu tengah melakukan penjadwalan klarifikasi ke pihak ketiga yaitu Vendor.
"Kami sudah kontak pihak penyewanya, yaitu vendornya, akan segera kami lakukan klarifikasi agar semuanya jelas," kata Vidya.
Sejauh ini pihak Manajemen Metland pun juga tidak mendapatkan intervensi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Iklan Videotron yang menampilkan Anies Baswedan murni dihilangkan oleh manajemen Metland.
Pihaknya juga belum mengetahui siapa pemasang iklan Anies Baswedan ke vendor tersebut.
"Murni di take down dari pihak manajemen Metland selaku yang mempunyai lahan videotron tersebut," terangnya.
Keterangan manajemen Metland Videotron Anies Baswedan tayang tidak sampai 24 jam. Karena tidak sesuai isi kontrak.
"Pengakuan manajemen Metlandnya tidak sampai 24 jam, jadi, ditayangkan tanggal 15 diturunkan kembali tanggal 15," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)