Selebgram Siskaeee, pemeran produksi film porno di Jaksel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Pandi)

Kriminal

Siskaeee Mangkir Lagi di Periksa Polda Metro, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan Praperadilan

Jumat 19 Jan 2024, 13:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka produksi film syur Siskaeee menyatakan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kedua penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Tofan tegas mengatakan jika ia dan kliennya meminta pemeriksan setelah permohonan praperadilan mendapat putusan.

"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu karena kan kalau praperadilan kan dia semi perdata gitu kan dimana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini," paparnya.

"Untuk sementara proses penyidikan atas Mbak Siskaeeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap praperadilan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, tersangka produksi film syur di Jaksel Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Hari ini jadwal pemeriksaan Siskae," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Jika Siskaeee tak hadir dalam pemeriksaan kali ini, maka kemungkinan besar pemeran film Kramat Tunggak tersebut ditahan.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," sambungnya.

Diketahui, selebgram Siskaeee ditetapkan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel. Selain Siskaeee, 10 orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita," katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.

Tags:
SiskaeeePolda Metro Jaya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor