BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,286 gram. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, pihaknya juga mengajak sejumlah lembaga untuk melihat pemusnah sabu.
"Kegiatan penusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana Narkotika yang telah dilakukan oleh tersangka Iwan," terang AKBP Farlin Lumban Toruan, Jum'at (19/1/2024).
Barang bukti sabu seberat 12 kilogram tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 538/IX/2023/Resnarkoba/Polres Metro Bekasi Kota/PMJ tanggal 15 November 2023 lalu.
Sementara itu, Wakasat Narkoba, Kompol Seto mengatakan pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil pelaksanaan Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri.
Ia menyebut sabu seberat 12 kilogram yang dimusnahkan itu berasal dari Kalimantan.
"12 kilogram jenis sabu yang kita ungkap yang pengembanganya sampai Kalimantan dengan hasil yang kita musnahkan ini," ucap Kompol Seto.
Hasil penyelidikan saat itu, tersangka ditangkap di wilayah Kota Bekasi. Sedangkan tersangka menyimpan barang bukti Shabu tersebut di wilayah lain.
"Pelaku di tangkap di Bekasi, barang buktinya disimpan di Tangerang," jelasnya.
Terhadap para tersangka mereka dijerat dengan pasal 127, 114 dan 132 KUHPidana undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini ancaman hukumannya bisa hukuman mati," pungkasnya.
Terdapat empat tersangka ditangkap, diantaranya HD (24), FN (24), IW alias Iwan (38) dan UF (45).
Dari penyidikan kepolisian yang Saat itu melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan.
Pada akhirnya para tersangka menyebut jika barang haram tersebut didapat oleh tersangka lain bernama Aloy warga negara Malaysia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).