Firli Bahuri Selesai Diperiksa di Bareskrim Polri, Dicecar 13 Pertanyaan

Jumat 19 Jan 2024, 18:12 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Mantan pimpinan KPK itu dicecar 13 pertanyaan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB," katanya.

Ade Safri enggan membeberkan secara pasti pertanyaan apa saja yang diajukan ke Firli Bahuri.

Namun berkaitan dengan pemenuhan berkas perkara.

"Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," papar Ade Safri.

Setelah pemeriksaan ini, lanjut Ade Safri, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dengan Kejaksaan dalam pemenuhan berkas perkara pemerasan tersangka Firli Bahuri.

"Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari JPU yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," ucapnya.

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Mantan pimpinan KPK itu datang lebih awal dari pemeriksaan tambaha yang dilakukan penyidik.

"Sudah datang di Bareskrim sekira pukul 08.00 WIB, dan mulai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada pukul 09.00 WIB," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik gabungan untuk pemeriksaan tambahan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan pimpinan KPK itu telah dilayangkan, bahkan telah diterima.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang Riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Dijelaskan Ade Safri, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri disebut pemeriksaan tambahan sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta.

"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Selain itu, Ade Safri menambahkan bahwa penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa untuk nantinya dikonfrontir.

"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," terangnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update