Teks Foto: Arsul Sani saat diambil sumpah menjadi hakim MK. (biro pers)

Nasional

Arsul Sani Bertekad Kembalikan Kepercayaan Publik kepada Mahkamah Konstitusi

Kamis 18 Jan 2024, 21:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi PPP Arsul Sani diambil sumpahnya menjadi anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengambilan sumpah berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) disaksikan Presiden Joko Widodo.

Ia menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Arsul Sani bertekad untuk meningkatkan  kepercayaan publik kepada lembaga hakim konstitusi "Namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK.

"Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus," tegasnya.

Meskipun Arsul Sani  menyadari bahwa untuk mengembalikan kepercayaan publik itu tidak mudah, namun ia meyakini bahwa dengan semangat kebersamaan para hakimnya, Mahkamah Konstitusi dapat bangkit.

Hal tersebut, bisa dilakukan dengan bantuan berbagai pihak, terutama rekan-rekan media.

"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan, kekompakan para Yang Mulia Hakim MK di bawah pimpinan Yang Mulia Dr. Suhartoyo itu bisa rebound. Ini tentu memerlukan juga bantuan semua pihak, terutama dari rekan-rekan media. Bantuan yang diperlukan itu apa? Agar saya kira prinsip check and recheck, cover both sides itu bisa terus dilakukan," ucapnya.

Arsul Sani  juga  menegaskan bahwa independensi dan imparsialitas adalah dua fondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang harus dipegang erat. 

"Dua fondasi tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya MK untuk menjaga kepercayaan publik yang merupakan modal utama bagi lembaga yudisial," terangnya.

Arsul Sani memastikan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR hingga Wakil Ketua Umum PPP usai terpilih sebagai hakim konstitusi.

Ia mengutarakan pengunduran dari anggota Komisi III DPR RI dan wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023 lalu.

"Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," kata Arsul.

Arsul Sani yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut yaitu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah pemimpin lembaga negara, para hakim konstitusi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (johara)

Tags:
mahkamah konstitusiPresiden-Joko-WidodoKembalikan Kepercayaan Publikarsul-sani

Reporter

Administrator

Editor