ADVERTISEMENT
Rabu, 17 Januari 2024 10:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons adanya desakan masyarakat sipil melalui Petisi 100 yang meminta institusinya memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menilai telah melakukan praktik nepotisme melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (KPK).
Menurut Puan, dalam pemakzulan harus ada bukti bahwa presiden memang melanggar hukum. Meski demikian, Puan akan tetap menerima aspirasi itu, tetapi baginya perlu ditanyakan soal urgensi dari pemakzulan Presiden Jokowi.
'Aspirasi itu boleh saja disampaikan, namun apa urgensinya? namanya aspirasi ya kami terima," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip, Rabu (17/1/2024).
Dimana sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam MK dan intervensi KPK.
Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023.
"Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.
Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT