ADVERTISEMENT

KPK Minta Capres-Cawapres Kuatkan LHKPN, Nawawi: Secara Lengkap Diabaikan

Rabu, 17 Januari 2024 23:52 WIB

Share
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Foto : Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilihan presiden (pilpres) 2024 agar  menguatkan instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Demikian disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024) malam. Nawawi mengatakan, pemeriksaan LHKPN oleh KPK dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tetapi, dalam UU tersebut tidak disebutkan sanksi yang tegas.

“Undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan (LHKPN) terhadap kewajiban. Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari 371.000 penyelenggara negara,” ujar Nawawi dalam acara yang digelar di Gedung Juang KPK, Rabu (17/1/2024).

Nawawi mengatakan, tingginya kasus korupsi menunjukan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif. Terlebih, tidak ada sanksi bagi penyelenggara negara yang dalam LHKPN tidak mencantumkan seluruh harta. Ironisnya,  lanjutnya, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar tetap diangkat sebagai pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

“Untuk itu, KPK minta komitmen nyata capres dan cawapres ketika nanti terpilih menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,” kata Nawawi.

“Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan,” ujarnya lagi.

Ketua Sementara KPK ini juga meminta kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih nantinya akan menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan jabatan publik.

Menurut Nawawi, KPK akan membantu presiden dan wapres terpilih dalam pemeriksaan LHKPN calon pejabat tersebut. “KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti,” kata Nawawi. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT