Oma dan D ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota perkara TPPO. (Ihsan)

Kriminal

Tawarkan Gadis ke Pria Hidung Belang, Oma Mucikari di Bekasi Dikenal Darmawan

Selasa 16 Jan 2024, 22:21 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka mucikari berinisial AT alias Oma (52).

Di lingkungan, Oma termasuk memiliki sifat penolong ke warga sekitar.

Ketua RT02/RW01, Kelurahan Jatisampurna, Arman mengatakan tersangka Oma sangat bergaul dengan warga sekitar.

"Kalau sama warga enggak juga sih, dia masih ada baiknya juga bergaul juga," kata Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2024).

Selain bergaul dengan warga sekitar, Oma dinilai kerap menyantuni anak yatim-piatu.

"Bahkan saya dengar kata pak Ustaz suka juga nyantunin anak yatim," sambungnya.

Oma juga tidak segan untuk memberikan bantuan sukarela disetiap kegiatan yang diinisiasi oleh warga.

Salah satu diantaranya Oma turut menyumbang dana ke orang sekitar jika ada kegiatan seperti Fogging/pengasapan pembasmi nyamuk atau serangga.

"Kalau kita ada kerja bakti, karena dia itu seorang wanita gak bisa ikut kerja bakti dia kadang pak ini (kasi uang) buat beli air, aktif artinya peduli cuma kan kita gak tahu dia seperti itu (muncikari)," tutur ketua RT.

Diketahui, tidak hanya Oma, terdapat satu tersangka lainnya yang berperan sebagai mencari pelanggan yaitu pemuda berinisial D (18).

Oma dan D ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah terbukti dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban yang melapor ialah AJR (15). sedangkan terdapat 7 korban lainnya, diantaranya 1 remaja dan 6 wanita dewasa.

Korban ketika itu dipaksa melayani nafsu pria hidung belang yang telah berjanjian melalui MiChat. Korban ditempatkan di Kost 28 kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Penyidik menerapkan pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags:
mucikari

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor