Bersalah, Wanita Mucikari di Serang Diganjar Hukuman 10 Bulan Penjara

Kamis 21 Mar 2024, 21:23 WIB
Jaksa JPU saat membawa terdakwa kembali ke Rutan Serang untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara. (haryono)

Jaksa JPU saat membawa terdakwa kembali ke Rutan Serang untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman kepada seorang terdakwa wanita mucikari, Masitoh (50 tahun), 10 bulan penjara.

Wanita paruh baya itu dinyatakan bersalah menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Masitoh terbukti bersalah sebagaimana dalam 

Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterlibatan dan prostitusi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan," kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya, Kamis 21 Maret 2024.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Masitoh yang tengah tertidur dibangunkan oleh seorang PSK bernama Marlina. Saat itu, seorang pria hidung belang tengah bertamu ke warung milik terdakwa.

"Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh saksi Marlina mengatakan ada yang mau ngamar. Dijawab oleh terdakwa “Iya gak apa-apa”, kemudian terdakwa keluar kamar untuk menemui tamu laki-laki," katanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Fitriah menjelaskan Masitoh kemudian melakukan transaksi untuk jasa esek-esek. Dalam transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp300 ribu dari tamu laki-laki tersebut.

"Setibanya di teras warung laki-laki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu untuk jasa layanan seksual," jelasnya.

Setelah menerima pembayaran, Fitriah mengungkapkan terdakwa menyerahkan sebagian uang yang diterima dari pria hidung belang kepada Marlina.

"Terdakwa memberikan uang kepada Marlina sebesar Rp. 200 ribu. Setelah itu Marlina beserta tamu laki-laki dibawa kesalah satu kamar warung," ungkapnya.

Disaat bersamaan, Fitriah menerangkan tiga anggota kepolisian dari Polres Serang yang tengah melakukan penyamaran langsung menangkap Masitoh.

"Ketiga anggota Polisi dari Polres Serang melakukan undercover, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra, handphone dan uang tunai," terangnya.

Fitriah menambahkan dari hasil pemeriksaan, Masitoh mengakui telah menjajakan PSK kepada tamu pria hidung belang. Dari satu pelanggan, dirinya mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.

"Terdakwa mengakui telah melakukan praktek menyediakan kamar untuk jasa layanan Seksual sejak 2 bulan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari tiap tamu laki-laki atau pelanggan," tambahnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Serang maupun terdakwa Masitoh menerima vonis hakim itu dan sidang selanjutnya ditutup. (haryono)

Berita Terkait
News Update