ADVERTISEMENT
Kamis, 21 Maret 2024 21:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman kepada seorang terdakwa wanita mucikari, Masitoh (50 tahun), 10 bulan penjara.
Wanita paruh baya itu dinyatakan bersalah menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung remang-remang di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Masitoh terbukti bersalah sebagaimana dalam
Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterlibatan dan prostitusi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan," kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya, Kamis 21 Maret 2024.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan pada 27 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Masitoh yang tengah tertidur dibangunkan oleh seorang PSK bernama Marlina. Saat itu, seorang pria hidung belang tengah bertamu ke warung milik terdakwa.
"Terdakwa sedang tidur dibangunkan oleh saksi Marlina mengatakan ada yang mau ngamar. Dijawab oleh terdakwa “Iya gak apa-apa”, kemudian terdakwa keluar kamar untuk menemui tamu laki-laki," katanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Fitriah menjelaskan Masitoh kemudian melakukan transaksi untuk jasa esek-esek. Dalam transaksi itu, terdakwa menerima uang Rp300 ribu dari tamu laki-laki tersebut.
"Setibanya di teras warung laki-laki tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 300 ribu untuk jasa layanan seksual," jelasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT