BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi tangkap pelaku perdagangan anak yang dijual melalui aplikasi pencarian teman Michat di wilayah Ujung Aspal Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, sebanyak dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda, sebagai pelaku ekploitasi dan memfasilitasi tempat.
"Yang pertama inisial D dan yang kedua menyediakan tempat atau fasilitas inisial AT alias Oma," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (14/1/2024).
Muhamad Firdaus juga memberikan identitas terhadap kedua tersangka kasus perdagangan anak.
"Umur 18 tahun 6 bulan untuk Tersangka inisial AT alias Oma ini berusia setengah tua sekitar 40 lebih," jelasnya.
Para tersangka ini ditangkap tak jauh dari tempat yang disebut kos 28 wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Kost-kostan namanya kost 28," singkat Muhammad Firdaus.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Salah satu hasil pengembangan, jika tersangka berinisial AT atau Oma sudah menyediakan tempat sejak satu tahun lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal sebagai mana dimaksud.
Tindak pidana Eksploitasi Seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Korban remaja perempuan berinisial A jadi korban dengan dijual hingga disekap oleh kenalannya di aplikasi MiChat.
Korban berkenalan dikarenakan ditawarkan pekerjaan oleh seorang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saat berkenalan, A kemudian diminta untuk berdandan hingga foto diri. Korban saat itu diiming imingi mendapatkan gaji 1 hingga 2 juta perbulan.
Tersangka kemudian membawanya ke sebuah kost, ia kemudian disekap selama kuramg lebih dua pekan.
Penelusuran Komnas Perempuan dan Anak, korban mendapatkan bayaran Rp 50 ribu saat dipaksa melayani pria hidung belang.
"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000," ucap Ketua Komnas PA, Lia.