BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka mucikari berinisial AT alias Oma (52).
Di lingkungan, Oma termasuk memiliki sifat penolong ke warga sekitar.
Ketua RT02/RW01, Kelurahan Jatisampurna, Arman mengatakan tersangka Oma sangat bergaul dengan warga sekitar.
"Kalau sama warga enggak juga sih, dia masih ada baiknya juga bergaul juga," kata Arman kepada wartawan, Senin (16/1/2024).
Selain bergaul dengan warga sekitar, Oma dinilai kerap menyantuni anak yatim-piatu.
"Bahkan saya dengar kata pak Ustaz suka juga nyantunin anak yatim," sambungnya.
Oma juga tidak segan untuk memberikan bantuan sukarela disetiap kegiatan yang diinisiasi oleh warga.
Salah satu diantaranya Oma turut menyumbang dana ke orang sekitar jika ada kegiatan seperti Fogging/pengasapan pembasmi nyamuk atau serangga.
"Kalau kita ada kerja bakti, karena dia itu seorang wanita gak bisa ikut kerja bakti dia kadang pak ini (kasi uang) buat beli air, aktif artinya peduli cuma kan kita gak tahu dia seperti itu (muncikari)," tutur ketua RT.
Diketahui, tidak hanya Oma, terdapat satu tersangka lainnya yang berperan sebagai mencari pelanggan yaitu pemuda berinisial D (18).
Oma dan D ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah terbukti dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).