Bawaslu Banten saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan di Kota Serang (Bilal)

Kawal Pemilu

42.588 APK Dicopot Paksa Bawaslu Banten Selama Masa Kampanye

Rabu 10 Jan 2024, 17:17 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sudah dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten selama masa kampanye.

Pencopotan dilakukan petugas pengawas di delapan kabupaten kota di Banten. Bahkan saat ini, Bawaslu secara serentak melakukan razia APK yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, APK yang tidak sesuai aturan, dicopot dan dibongkar secara langsung. Hal itu bertujuan untuk menghadirkan Pemilu yang tertib, damai, dan jujur.

Rinciannya, dari 42.588 APK yang melanggar paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, lalu Kabupaten Serang sebanyak 7.709, Pandeglang 7.900.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.

"Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap," katanya saat mencopot APK yang melanggar aturan di Kota Serang, Rabu (10/1/2024).

Ali menyebutkan, APK yang melanggar aturan bagian dari tantangan bagi para Bawaslu dalam penegakan regulasi. Apalagi biasanya, baliho yang dicopot akan kembali menjamur.

"Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku," ujarnya.

Ia menerangkan, pelanggaran pemasangan APK paling banyak ditemukan di pohon, jalan protokol, tiang listrik, bahkan di gedung pemerintahan.

"Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum," terangnya.

Tags:
BawasluAlat Peraga Kampanye

Reporter

Administrator

Editor