BEKASI, POSKOTA.CO.ID - 1500 Warga dilibatkan untuk melipat kertas serta mensortir surat suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi, sedangkan mereka mengantongi upah senilai Rp 450 per lembarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan ada dua jenis nilai upah kertas surat suara per lipatnya.
Surat suara seperti DPRD per lembarnya dihargai Rp 450, sedangkan surat suara Capres Cawapres senilai Rp 300.
"Upah mereka untuk sortir lipat surat suara Presiden di kisaran Rp300. Di surat suara DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD Kota dan DPD RI di kisaran Rp400," kata Ali Syaifa, Senin (1/8/2024).
Sedangkan target yang harus dirampungkan dari aktivitas sortir surat suara ini berlangsung pada 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.
Adapun setiap petugas mendapatkan target untuk menyelesaikan 500 lembar surat suara per harinya.
Ada lima kertas surat suara, diantaranya DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI serta surat suara Capres Cawapres 2024.
Jika diasumsikan 500 lembar target per hari, maka setiap orang mendapatkan Rp 210 ribu per harinya.
Perhitungan ini mengacu pada asumsi 450 perak dikali 400 surat suara legislatif, ditambah 100 kertas surat suara untuk Capres Cawapres per lembar upah Rp 300.
Jadi dalam waktu 20 hari target kerja dikali Rp210 ribu per hari, maka para petugas pelipat kertas surat suara Pemilu mendapatkan upah senilai Rp 4,2 juta.
Ali Syaifa menyebut sebanyak 9 juta lembar surat suara Pemilu 2024 dipersiapkan di Kota Bekasi untuk melayani 1,8 juta yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Sebanyak 9 juta lembar untuk layani pemilih kita ada berjumlah 1.809.574 orang, target 20 hari ke depan sortir selesai setelah itu akan didistribusikan," pungkasnya.