JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik gabungan masih merampungkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka mantan pimpinan KPK Firli Bahuri.
"Ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk Jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri masih berproses untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari Jaksa P16 Kantor Kejati DKI Jakarta.
"Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pemerasan oleh ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara dilembalikan ke penyidik pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama Tersangka Drs. Firli Bahuri," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Herlangga berujar jika pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi formil maupun materiil.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," katanya. (Pandi)