JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima pelaku penganiaya dua anggota Satpol PP yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat ditetapkan tersangka. Empat pelaku positif narkotika.
Adapun ke lima tersangka yakni BD, SR, SM, AS, dan LH.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chondro menjelaskan ke lima tersangka mempunyai peran masing-masing saat menganiaya dua anggot Satpol PP Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi.
"Tersangka BD perannya memukul, kemudian SR perannya mendorong, kemudian SM ini juga perannya menarik, kemudian AS, termasuk LH," katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (3/1/2024).
Susatyo berujar berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
Awalnya pada Minggu, 31 Desember 2023 dua korban yakni petugas Satpol PP tengah melakukan penutupan jalan sebab akan ada kegiatan Car Free Night (CFN) di kawasan Mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
"Kemudian ketika sudah memasang tiba-tiba datang sama datang melempar, ada saksi mau bertanya mengapa, justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut," kata Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan tes urin ke lima tersangka, empat tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM, positif amfetamin dan PHC atau ganja, kemudian SR positif amfetamin juga ganja
kemudian BD pisitif penggunaan sabu.
yanh tidak menggunakan narkotika AS ini bersih," tambahnya.
Lebih jauh Susatyo berujar jika saat diamankan salah satu tersangka menggunakan pakaian Ormas.
"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas tetapi hanya satu kebetulan yang memakai jaket baju IKBT," ungkap Susatyo.
Aksi penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP itu viral di media sosial. Dalam video viral yang beredar tampak sejumlah orang melakukn penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP.