Praperadilan Ditolak
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan pimpinan KPK itu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak praperadilan Firli Bahuri.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," tuturnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu mengatakan putusan PN Jaksel yang menolak praperadilan Firli Bahuri membuktikan jika proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Pandi)