JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Hukum Timnas AMIN menunggu respons dari pihak Kejaksaan usai mengajukan penangguhan penanahan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan TPPU, Indra Charismiadji.
Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Indra Charismiadji.
"Alhamdulillah sudah (ajukan penangguhan). Kita tunggu responnya," katanya melalui pesan singkat, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka yakni Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dan Ike Andriani.
Plh Kasie Intel Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka perkara TPPU dan Perpajakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dalam perkara ini kedua tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Cakra menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Indra disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama terdangka Ike Andriani selaku pengelola dan pengendali di perusahaan tersebut.
Keduanya diduga telah melakukan penggelapan pajak dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," terang Cakra.
Saat ini tersangka Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang, sementara tersangka Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sangkaan juga terkait Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. (Pandi)