ADVERTISEMENT

Tim Hukum Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Terduga Penggelapan Pajak Indra Charismiadji

Kamis, 28 Desember 2023 12:18 WIB

Share
Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)
Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU Indra Charismiadji.

"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023) malam.

Aziz Yanuar membenarkan kabar itu. Namun ia mengklain jika Indra bukan ditangkap melainkan ditahan ketika serah terima berkas.

"Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," katanya.

Azis memaparkan jika perusahaan tersebut bukan milik Indra.

Bahkan status Indra bukan sebagai pengurus di perusahaan tersebut.

"Perusahaan itu yang diduga gelapkan pajak," ucapnya.

Azis mengaku heran dengan penahanan kepada Indra terkait penggelapan pajak perusahaan itu.

Pasalnya Indra sendiri menyangkal keterlibatannya terkait penggelapan pajak.

"Dia (Indra) diminta bayar yang digelapkan perusahaan itu. Lah dia sebagai apa kapasitasnya di perusahaan itu?," tutur Azis bertanya-tanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT