Tim Hukum Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Terduga Penggelapan Pajak Indra Charismiadji

Kamis 28 Des 2023, 12:18 WIB
Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)

Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU Indra Charismiadji.

"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023) malam.

Aziz Yanuar membenarkan kabar itu. Namun ia mengklain jika Indra bukan ditangkap melainkan ditahan ketika serah terima berkas.

"Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," katanya.

Azis memaparkan jika perusahaan tersebut bukan milik Indra.

Bahkan status Indra bukan sebagai pengurus di perusahaan tersebut.

"Perusahaan itu yang diduga gelapkan pajak," ucapnya.

Azis mengaku heran dengan penahanan kepada Indra terkait penggelapan pajak perusahaan itu.

Pasalnya Indra sendiri menyangkal keterlibatannya terkait penggelapan pajak.

"Dia (Indra) diminta bayar yang digelapkan perusahaan itu. Lah dia sebagai apa kapasitasnya di perusahaan itu?," tutur Azis bertanya-tanya.

Namun demikian, Azis berujar jika penahanan kepada Indra berkaitan dengan penggelapan pajak perusahaan, meskipun sampai saat ini pihaknya membantah.

Berita Terkait

News Update