JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap aparat Kejaksaan berkaitan dugaan penggelapan pajak perusahaan.
Ketua Tim Hukum AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar membenarkan kabar itu. Namun ia mengklain jika Indra bukan ditangkap melainkan ditahan ketika serah terima berkas.
"Beliau tidak ditangkap tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," katanya melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023).
Azis memaparkan, perusahaan tersebut bukan milik Indra. Bahkan status Indra bukan sebagai pengurus di perusahaan tersebut. "Perusahaan itu yang diduga gelapkan pajak," ucapnya.
Azis mengaku heran dengan penahanan Indra terkait penggelapan pajak perusahaan itu. Pasalnya, Indra sendiri menyangkal keterlibatannya terkait penggelapan pajak.
"Dia (Indra) diminta bayar yang digelapkan perusahaan itu. Lah dia sebagai apa kapasitasnya di perusahaan itu?" tutur Azis bertanya-tanya.
Namun demikian, Azis berujar jika penahanan kepada Indra berkaitan dengan penggelapan pajak perusahaan, meskipun sampai saat ini pihaknya membantah.
"(Penggelapan) yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan Indra," tukasnya.