ADVERTISEMENT

Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Indra Charismiadji, Tim Hukum Timnas AMIN Tunggu Respons Kejaksaan

Kamis, 28 Desember 2023 13:51 WIB

Share
Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)
Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Hukum Timnas AMIN menunggu respons dari pihak Kejaksaan usai mengajukan penangguhan penanahan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan dan TPPU, Indra Charismiadji.

Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Indra Charismiadji.

"Alhamdulillah sudah (ajukan penangguhan). Kita tunggu responnya," katanya melalui pesan singkat, Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka yakni Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

Plh Kasie Intel Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka perkara TPPU dan Perpajakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dalam perkara ini kedua tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Cakra menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Indra disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama terdangka Ike Andriani selaku pengelola dan pengendali di perusahaan tersebut.

Keduanya diduga telah melakukan penggelapan pajak dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," terang Cakra.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT