Caption: Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal. (bilal)

Kawal Pemilu

Langgar Kampanye, Bawaslu Banten Kirim Rekomendasi Sanksi ke KASN

Kamis 21 Des 2023, 11:49 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bawaslu Banten telah berkirim surat rekomendasi pemberian sanksi atas dua ASN yang diduga tidak netral pada masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, dua ASN di Pemkab Pandeglang yang melanggar aturan lantaran turut mengkampanyekan peserta Pemilu.

"ASN ada 2 di Pandeglang, kalau sebelum kampanye ada juga," katanya, Kamis (21/12/2023).

Ia menyebutkan, hingga kini Bawaslu masih menunggu keputusan pemberian sanksi dari KASN.

"Di Pandeglang kita nunggu keputusan KASN karena kita rekomendasi sudah. Nanti KASN memberikan sanksi," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan dua ASN di Pandeglang dilakukan pada periodik dua minggu masa kampanye.

"Masa kampanye di periodik 2 minggu ini ada temuan dan laporan," ujarnya.

Menurutnya, ASN Pandeglang yang turut mengkampanyekan peseta Pemilu terjadi di Carita dan Mandalawangi.

"Netralitas ASN di Carita sudah disampaikan rekomendasinya ke KASN. Di Mandalawangi (rekomendasi) sudah dikeluarkan Bawaslu," tutupnya. (Bilal)

Tags:
BawasluASN Tak NetralBawaslu Bantenpemilu 2024

Reporter

Administrator

Editor