PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, temukan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang di pasang di sembarang tempat dan melanggar aturan.
Ditemukannya ribuan PAK tersebut, saat Bawaslu Pandeglang, melakukan aksi penertiban terhadap APK Pemilu 2024 yang di pasang di sembarang tempat dan dianggap telah melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengungkapkan, jika pihaknya bersama Satpol-PP Pandeglang mulai hari ini (Kamis-red) telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang oleh peserta Pemilu di tempat-tempat yang dilarang.
"Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat kepada Parpol atau peserta Pemilu, untuk melakukan penertiban secara mandiri. Manakala peserta Pemilu tidak melakukan penertiban maka tindaklanjutnya oleh kami," ungkapnya, Kamis (21/12/2023).
Dikatakannya, penertiban APK Pemilu yang melanggar aturan itu dilakukan secara serentak bersama para Panwas Kecamatan (Panwascam) se-Pandeglang.
"Kita lakukan secara serentak, dan penertiban APK ini dilakukan hingga tiga hari ke depan," katanya.
Di tempat yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus PIC pengawasan masa kampanye Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menambahkan, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) tentang K3. Maka pihaknya bersama Satpol-PP Pandeglang melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar aturan.
"Jadi alasan penertiban APK Pemilu ini karena banyak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti pepohonan, di jalur protokol, fasilitas umum serta tempat-tempat lain yang dilarang untuk dipasang APK," ujarnya.
Menurutnya, padahal sebelumnya juga untuk pemasangan APK tersebut pernah disosialisasikan oleh KPU kepada para peserta Pemilu, dan Bawaslu juga ikut menyaksikan.
"Namun pada faktanya masih banyak APK yang dipasang di luar ketentuan seperti di tempat-tempat dilarang," tuturnya.