Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Kriminal

Dugaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Penyidik Temukan Adanya Harta Kekayaan yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

Kamis 21 Des 2023, 15:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik gabungan hari ini, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tujuan pemeriksaan Firli Bahuri untuk memintai keterangan seluruh harta benda mulai dari anak hingga istrinya.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika penyidik menemukan faka baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," paparnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal tersebut mengatur untuk kepentingan penyidikan tersangka wajib melaporkan seluruh harta benda.

Ade Safri menegaskan pihaknya segera membuat surat panggilan kedua terhadap ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik gabungan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ian menuturkan jika pihaknya telah mengirim surat perihal tidak hadirnya kliennya itu dalam pemeriksaan kasus pemerasan.

"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," katanya.

Lebih jauh Ian menambahkan kemungkinan kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," pungkasnya. (Pandi)

Tags:
Firli BahuriLHKPNdugaan pemerasanHarta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor