Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. (ist)

Kriminal

Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel, Firli: Saya Kaget Dengarnya!

Rabu 20 Des 2023, 13:00 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –   Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri menyangkal jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang sebelumnya telah diajukan.

Menurutnya PN Jaksel bukan menolak tetapi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersebut.

"Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan.  Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya saat ngopi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Karena itu mantan ketua KPK non aktif tersebut kaget mendengar jika permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel. Padahal PN Jaksel bukan menolak permohonan praperadilan itu.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan ga begitu bunyinya," katanya.

"Putusan Hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.

Namun demikian, Firli menuturkan jika dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk proses penyidikan terhadap dirinya yang sampai saat ini masih berlangsung.

"Seperti yang saya sampaikan di awal waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK non aktif itu menbuktikan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh Ade Safri memastikan dalam perkara ini penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan demi terciptanya penegakn hukum yang tak pandang bulu.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tukasnya.

Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri bertemu sebanyak 5 kali oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pertemuan itu Firli diduga menerima uang sebanyak 4 kali yang diserahkan oleh tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.

"Yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Namun saat ditanya total jumlah uang yang diterima Firli Bahuri, Ade Safri menyebut hal itu masuk dalam materi penyidikan. Sehingga belum bisa dibeberkan.

"Kita hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tukasnya. (Pandi)

Tags:
permohonanPraperadilanditolakhakimPN Jaksel

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor